⚖️
Jenis Perkara
Pilih klasifikasi perkara yang akan didaftarkan
Jenis Perkara *
Metode Pengajuan
Metode *
👥
Detail Pihak Berperkara
Masukkan jumlah para pihak
📍
Domisili & Radius
Tentukan lokasi pihak untuk biaya panggilan
🗺️
Informasi Radius Biaya Panggilan
Lampiran II — SKB 1 Agustus 2024
Biaya panggilan sidang ditentukan berdasarkan radius wilayah domisili pihak dari Pengadilan Negeri Baubau.
Terdapat 5 zona radius dengan tarif berbeda. Tarif di bawah adalah biaya per panggilan (sekali jalan).
Pihak di luar wilayah Kota Baubau menggunakan tarif PT. Pos Indonesia.
Radius I
Rp 100.000
per panggilan
Radius II
Rp 120.000
per panggilan
Radius III
Rp 160.000
per panggilan
Radius IV
Rp 200.000
per panggilan
Radius V
Rp 260.000
per panggilan
🔍
| Radius | Kecamatan | Kelurahan | Tarif/Panggilan | Ket. |
|---|
📮 Luar Kota: Biaya panggilan menggunakan tarif PT. Pos Indonesia — disesuaikan manual, tidak termasuk dalam kalkulasi otomatis.
⚡ E-Court: Panggilan Penggugat = Rp 0 | Panggilan Tergugat = Rp 14.000/panggilan (tidak bergantung radius).
🧮 Ringkasan Estimasi
Diperbarui otomatis
📋
Pilih jenis perkara untuk melihat estimasi