ℹ️ Biaya pada aplikasi ini bersifat estimasi. Rincian dan jumlah biaya resmi dapat diperoleh melalui Kasir Pengadilan Negeri Baubau.
⚖️

Jenis Perkara

Pilih klasifikasi perkara yang akan didaftarkan

Jenis Perkara *

Metode Pengajuan
Metode *
👥

Detail Pihak Berperkara

Masukkan jumlah para pihak

📍

Domisili & Radius

Tentukan lokasi pihak untuk biaya panggilan

🗺️

Informasi Radius Biaya Panggilan

Lampiran II — SKB 1 Agustus 2024

Biaya panggilan sidang ditentukan berdasarkan radius wilayah domisili pihak dari Pengadilan Negeri Baubau. Terdapat 5 zona radius dengan tarif berbeda. Tarif di bawah adalah biaya per panggilan (sekali jalan). Pihak di luar wilayah Kota Baubau menggunakan tarif PT. Pos Indonesia.
Radius I
Rp 100.000
per panggilan
Radius II
Rp 120.000
per panggilan
Radius III
Rp 160.000
per panggilan
Radius IV
Rp 200.000
per panggilan
Radius V
Rp 260.000
per panggilan
🔍
RadiusKecamatanKelurahanTarif/PanggilanKet.
📮 Luar Kota: Biaya panggilan menggunakan tarif PT. Pos Indonesia — disesuaikan manual, tidak termasuk dalam kalkulasi otomatis.
E-Court: Panggilan Penggugat = Rp 0  |  Panggilan Tergugat = Rp 14.000/panggilan (tidak bergantung radius).

🧮 Ringkasan Estimasi

Diperbarui otomatis

📋

Pilih jenis perkara untuk melihat estimasi